KAMMINEWS.COM , Pontianak - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menuntut komitmen Peme...
KAMMINEWS.COM, Pontianak - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menuntut komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menangani masalah prostitusi anak di bawah umur.
Tuntutan itu disampaikan saat menggelar aksi ke Kantor Wali Kota Pontianak, beberapa waktu lalu. (04/01/2021).
Ihzal Muhaini, Ketua KAMMI Kalbar menyatakan, aksi yang dilakukan ini bertujuan mengawal dan meminta komitmen Pemkot Pontianak dalam menangani kasus prostitusi anak di bawah umur yang marak akhir-akhir ini. Hal ini mungkin disebabkan karena pandemi dan faktor lainnya.
"Maka pada hari ini kami melakukan aksi untuk meminta komitmen Pemkot Pontianak untuk menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwa) yang sudah ada tentang perlindungan anak," jelas Ihzal Muhaini,.
Ia juga meminta Pemkot Pontianak serius untuk melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang terjerat kasus prostitusi online.
Sebab apabila tidak dilakukan pembinaan, dikuatirkan mereka akan mengulangi kembali perbuatannya.
"Tuntutan yang disampaikan yakni Pemkot Pontianak membuat perwali tentang tindakan tegas terhadap pihak hotel yang membuka atau mengizinkan prostitusi online," sebutnya.
Kemudian, lanjut Ihzal, dalam perwa tersebut harus memuat denda bahkan sampai pada tindakan penutupan hotel yang membiarkan aktivitas prostitusi di hotelnya.
"Kita minta adanya perwali yang lebih tegas untuk menindak bahkan sampai penutupan hotel," Pungkasnya.
Menyambut kedatangan aksi tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi apa yang disampaikan mahasiswa terkait keprihatinan kasus prostitusi anak di bawah umur yang ada di Kota Pontianak.
"Kita akan dorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penanganan, pencegahan dan penindakan serta pembinaan secara komprehensif," kata Edi Rusdi Kamtono.
Pihaknya akan memaksimalkan keberadaan Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) untuk menampung anak-anak yang bermasalah hukum, termasuk anak yang terlibat prostitusi juga akan dibina di PLAT.
"Jika anak tersebut sudah berhasil dibina, maka akan dikembalikan kepada keluarganya," ungkapnya.
Edi Rusdi Kamtono menambahkan, terkait prostitusi anak di bawah umur yang marak di hotel-hotel, memang ada pihak hotel yang kooperatif melaporkan aktivitas prostitusi di hotelnya.
Namun ada pula hotel yang terkesan melakukan pembiaran. Untuk itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas hingga sampai penutupan tempat usaha.
"Kita tidak akan memberikan ruang gerak kepada tindakan prostitusi anak di Kota Pontianak," ungkapnya.
Wali kota juga menyayangkan keberadaan security maupun petugas hotel yang semestinya bisa mencegah adanya aktivitas prostitusi di hotel tersebut. Sebab setiap tamu yang akan menginap pasti menggunakan KTP.
"Jika mereka beralasan tidak ada tenaga hal itu tidak logis. Seharusnya tidak serta-merta mengutamakan pemasukan tetapi juga memikirkan masa depan anak-anak Kota Pontianak," ucapnya.
Sebelumnya, awal Desember 2020, aktivitas prostitusi online dalam salah satu hotel di Kota Pontianak, diungkap Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar dan Polresta Pontianak. Dari 28 orang yang ditangkap, terdapat 17 laki-laki dan 11 perempuan. 10 di antaranya masih anak-anak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam proses pemeriksaan, dari 28 orang yang diamankan, tujuh orang di antaranya di duga berperan sebagai muncikari.
“Para muncikari ini dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Komarudin. (*)